"Moral Capital" Kepemimpinan

Oleh : Yudi Latif*


Opini, beritakota.net -- Saudaraku, dalam menjalankan kehidupan politik dan kenegaraan berbasis etika demi kebahagiaan hidup bersama, para pemimpin politik dan penyelenggara negara perlu memahami dan menghayati beberapa kaidah penuntun.


Pertama, pekerja politik dan penyelenggara negara perlu memahami hakikat politik sbg seni mengelola kebaikan dan kemaslahatan  hidup bersama lewat jalan deliberatif (permusyawaratan) yang damai; bukan seni memperjuangkan kepentingan pribadi lewat jln kekerasan dan manipulasi.


Kedua, pekerja politik dan penyelenggara negara harus memiliki "Moral Capital". Moral di sini adlah kekuatan dan kualitas komitmen pemimpin dlm memperjuangkan nilai, keyakinan, tujuan, dan amanat penderitaan rakyat. Kapital di sini bukan hanya potensi kebajikan seseorg, melainkan potensi yg scr aktual menggerakkan roda politik. 


Alhasil, bukan sekedar kualitas moral individual, tp juga kemampuan politik utk menginvestasikan potensi kebajikan perseorangan kedalam mekanisme politik dan kelembagaan yg bisa memengaruhi perilaku masyarakat (Kane, 2001). 


Ada 4 sumber utama bg seorg pemimpin utk mengembangkan, menjaga, dan memobilisasi ”moral capital” scr politik. 


Basis moralitas: nilai, tujuan serta orientasi politik yg menjadi komitmen dan dijanjikan pemimpin politik kepada konstituennya. 


Tindakan politik: kinerja pemimpin politik dlm menerjemahkan nilai moralitasnya ke dlm ukuran perilaku, kebijakan, dan keputusan politiknya. 


Keteladanan: contoh perilaku moral yg konkret dan efektif, yg menularkan kesan otentik dan kepercayaan kpd komunitas politik. 


Komunikasi politik: kemampuan pemimpin utk mengkomunikasikan gagasan serta nilai moralitas dlm bentuk bahasa politik efektif, yg mampu memperkuat solidaritas dan moralitas masyarakat. 


Ketiga, pekerja politik dan penyelenggara negara hrs memiliki komitmen pelayanan, meliputi 4 jenis responsibilitas: perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, keadilan-perdamaian, spt terkandung pd alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.


Keempat, pembuatan kebijakan publik hrs memenuhi prinsip

rasionalitas, efisiensi, partisipasi, keadilan, dan kebebasan. Itulah pokok-pokok landasan etis politik kebahagiaan.


(Belajar Merunduk, YL)

*Penulis buku, pegiat Demokrasi dan Kebangsaan, inisiator BPIP