Geger PPDB di MAN 1 Gresik Ditarik Rp 2,7 Juta


Gresik, beritakota.net | Jagad maya di kota pudak Gresik dibuat heboh, yaitu mereka memperbincangkan  soal biaya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Gresik, di Jalan Raya Bungah  Nomor 46, Desa Bungah, Kecamatan Bungah.

Nilainya fantastis, mencapai Rp 2,7 juta persiswa. Padahal, sesuai ketententuan bahwa tariikan dengan model seperti itu tak diperbolehkan. 


"Tahun ajaran baru dijadikan sekolah-sekolah meraup rupiah. Tidak hanya sekolah swasta favorit, sekolah negeri setengah favorit ambil bagian. Bisa jadi contoh di MAN 1 Gresik yang lokasinya di Kecamatan Bungah. Menggelar tes masuk tanggal 25 Mei, dan daftar ulang tanggal 1-4 Juni. Biaya daftar ulang Rp 2,7 juta. Ini sekolah negeri lo," ucap salah satu nitizen.


Kepala  MAN 1 Gresik,  Muhari saat dikonfirmasi wartawan menyatakan, bahwa  tarikan pendaftaran ulang tersebut dibebankan  untuk siswa yang sedang ikut daftar ulang setelah dinyatakan lulus tes.


Tarikan itu, kata Muhari untuk membiayai sejumlah kebutuhan siswa. Hanya ia mengaku  tak hafal  rinciannya.


"Uang itu di antaranya untuk seragam siswa. Juga untuk biaya ekstra selama setahun," katanya.


Menurutnya,, bahwa tarikan tersebut menjadi kebijakan Komite Sekolah (KS).


"Tarikan itu yang menangani Komite Sekolah," tandasnya. 


Sementara itu, Ketua Komisi IV (membidangi pendidikan) DPRD Gresik Muhamad menyatakan, bahwa MAN 1 Bungah adalah wewenang Kemendepag.


"Itu wilayah Kemendepag. Intansi vertikal," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/6/2022).


Namun, sebagai wakil rakyat DPRD Gresik, dimana anak-anak yang sekolah di MAN 1 Gresik adalah putra putri Gresik, ia sangat menyayangkan adanya tarikan itu.


"Tarikan dengan model itu tak diperbolehkan. Itu dilarang jelas Muhamad.


Karena itu, ia menghimbau sekolah-sekolah yang ada di Gresik agar jangan sekali-kali malakukan tarikan kepada siswa yang tak ada dasar hukumnya, karena bisa berbuntut hukum.


"Jangan main-main dengan tarikan kepada siswa tanpa ada dasar, karena bisa berbuntut hukum," tutur Bendahara DPC PKB Gresik ini


Untuk itu, Muhamad meminta agar Kemenag Gresik turun untuk menindaklanjutinya.


"Silahkan Kemenag Gresik turun untuk menindaklanjutinya," tegasnya. (Yan)