Undang tersebut langsung ditanda tangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Suryanto, dia mengatakan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemberantasan peredaran rokok Ilegal diwilayah Kabupaten Sampang. Maka diterbitkan keputusan Bupati Nomer : 188.45/450/KEP/434.013/2022 tentang tim satuan tugas Penanganan rokok Ilegal dikabupaten Sampang tahun 2022.
Rapat koordinasi tersebut langsung dipimpin oleh Kasatpol PP Suryanto diruangan Kasatpol PP ,Senin (3/10/2022). Yang mengikuti rapat tersebut, antara lain, Asisten Pemerintahan Setdakab Sampang, beberapa Camat dan jajaran Satpol PP.
Menurut Suryanto Rakor Penanganan peredaran rokok Ilegal berdasarkan undang undang nomer 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomer 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang undang nomer 11 tahun 1995 tentang cukai.
"Saya selaku Kasat Pol PP harus menegakkan regulasi terkait peredaran rokok Ilegal, rokok tak bercukai sikat dan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, rokok Ilegal merugikan negara sekaligus berdampak ke petani tembakau," ujarnya. (Gan)