DPRD Gresik Kritisi Usulan Ranperda RTRW, Ini Jawaban Bupati


Gresik, beritakota.net, -- DPRD Gresik menyoroti khusus usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan penyertaan modal PDAM. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, dengan agenda pandangan umum (PU) Fraksi terhadap Ranperda Prakarsa Eksekutif, di ruang paripurna, Sabtu (18/9/2021)


Dalam rapat itu berbagai  pertanyaan dan kritik disampaikan wakil rakyat melalui pemandangan umum (PU) masing-masing fraksi.


Fraksi PKB DPRD Gresik misalnya mempersoalkan ketentuan yang ada di ranperda RTRW karena masih banyak yang dinilai tidak tegas, sehingga memberi peluang terjadinya penyimpangan.


“Kami temukan pada pasal 66 ayat 3 huruf B. Ini harus lebih dipertegas lagi,” ujar Anggota F-PKB Syaichu Busyiri.


Sedangkan terkait penyertaan modal PDAM, mereka menyebut pemerintah sudah terlalu banyak membantu. Misalnya pada 2019 lalu ada penyertaan Rp 25 miliar. Apakah anggaran tersebut sudah maksimal penggunaannya. 


“Fraksi PKB minta agar PDAM punya bisnis plan yang jelas. Sehingga anggaran-anggaran yang diberikan bisa efektif,” ujar anggota dewan dua periode ini. 


Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan persoalan tarif air PDAM yang terus merugi dengan penjualan air,juga banyaknya keluhan masyarakat yang bayar tepat waktu tetapi belum terpuaskan dengan pelayanan PDAM. 


 “Kalau memang tarif air dan biaya produksi tidak seimbang kenapa tidak dilakukan penyesuaian maka ini pelayanan mestinya harus ada peningkatan", ujar Anggota Fraksi Jumanto.


Di tempat yang sama Ketua F-Gerindra Lutfi Dawam mempertanyakan pasal di ranperda RTRW. Perda pada pasal 13 ayat 3 disebutkan PKW sebagaimana ayat 1 berfungsi pusat industri pengolahan, pusat pemukiman, pusat perdagangan jasa skala nasional, pelabuhan internasional, dan pusat pertumbuhan wilayah kabupatan pada sebagain Manyar dan Kecamatan Wringinanom.


“Penyebutan Wringinanom tanpa sebagian memberikan arti bahwa seluruh Wringinom bisa jadi lokasi industri. Padahal disana juga merupakan lahan subur pertanian yang perlu juga mendapatkan perhatian serius, jadi jangan digeneralisasi bahwa Wringinanon seolah semuanya lahan industri padahal tidak demikian,” ujar Lutfi Dawam.


Sementara Lusi Kustianah anggota F-Golkar menyoroti penyertaan modal PDAM. Mereka meminta agar PDAM bisa menjelaskan secara detail kerusakan pipa berada dititik mana. Serta pembangunan tandon agar sesuai perencanaan.


"Jangan sampai penyertaan modal nantinya tidak memberi perubahan yang signifikan, karena kalau ada penyertaan modal berarti harus ada peningkatan,” ungkapnya. 


Selain itu dalam rapat paripurna tersebut, ke-7 fraksi DPRD Gresik dalam PUnya juga menyikapi 2 raperda prakarsa eksekutif. Kedua raperda dimaksud adalah, Raperda  tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 12 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik, dan  Ranperda tentang  Rencana  Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2019-2039. 


Jawaban Bupati Gresik 

Sementara itu menanggapi PU masing2 Fraksi DPRD Gresik pada Rapat Paripurna DPRD Gresik tentang Jawaban Bupati Gresik H Fandi Ahmad Yani pada hari Senin (20/9/2021), beliau menyampaikan terima kasih untuk kemajuan Gresik Baru. 


Terhadap pencermatan atas Ranperda RTRW dalam Pasal 66 Ayat 3 Huruf b yang menjadi PU Fraksi PKB, Bupati menjelaskan bahwa Kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat merupakan kegiatan pemanfaatan ruang yang bisa diijinkan, apabila memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.


"Syarat sebagaimana dimaksud diatur dalam ketentuan umum zonasi meliputi intensitas pemanfaatan ruang, sarana dan prasarana minimum sebagai dasar fisik lingkungan guna mendukung pengembangan kawasan agar dapat berfungsi secara optimal dan ketentuan lain sesuai perundangan", ujarnya. 


Terkait Pasal 94 yang mengatur tentang Kelembagaan, lanjut Bupati Gresik terdapat Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah, dapat kami sampaikan bahwa TKPRD saat ini diubah menjadi Forum Penataan Ruang Kabupaten yang bersifat mandatori Berdasarkan Pasal 227 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.  


"Forum Penataan  Ruang bertugas  untuk memberikan  pertimbangan  kepada  Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah", lanjut Gus Yani sapaan akrab Fandi Ahmad Yani. 


Dalam penyusunan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Gresik 20202040, menjawab PU Fraksi PDIP, lanjut Gus Yani telah mendasarkan pada konsep pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial dengan tetap memperhatikan kualitas lingkungan. 


"Asas pertumbuhan, pemerataan, Lingkungan/Konservasi, dan Pemberdayaan digunakan sebagai dasar pengaturan dengan tetap mengusung prinsip bahwa kualitas penataan ruang yang baik akan menunjang pemerintah dalam menyelenggarakan misi-misi pembangunan, seperti perekonomian, kehidupan sosial, kinerja pelayanan dan pembiayaan pembangunan", lanjutnya. 


Sementara bekaitan PU Fraksi Gerindra, lanjut Gus Yani penetapan Kecamatan Wringinanom sebagai Pusat Kegiatan Wilayah atau biasa disebut PKW dengan kriteria bahwa Kecamatan Wringinanom, sebagai kawasan perkotaan yang berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala propinsi, atau beberapa kabupaten karena secara geografis berada di kawasan perbatasan. 


"Akan tetapi masukan untuk pencapaian Produksi kebutuhan Tanam Pangan Kabupaten Gresik ini, akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan Ranperda dimaksud dan akan kami selaraskan dengan Perubahan RTRW Provinsi Jawa Timur", tukasnya. 


Kemudian soal PDAM akan terus dibenahi termasuk Inspektorat Pemkab Gresik agar melakukan audit PDAM, juga penyelesaian keluhan pelanggan terutama layanan air PDAM terus ditingkatkan agar memuaskan pelanggan.

 
Disinggung Bupati Gresik kebutuhan Penyertaan modal kepada PDAM yang sekarang berganti nama yaitu Perumda Giri Tirta pada dasarnya merupakan persyaratan, sebagai dana pendamping dari pendanaan yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk pemanfaatan air Umbulan, yaitu dari dana APBN sebesar Rp. 86 miliar, DAK sebesar Rp.70 miliar, Hibah Air Minum Berbasis Kinerja serta dana pendamping dari pendanaan NUWSP sebesar 36 miliar sebagai hadiah dari kerjasama Business to Business Perumda Giri Tirta dalam pemanfaatan kapsitas 1.000 liter/detik. Terhadap persyaratan tersebut, maka disyaratkan melakukan pinjaman program Pembangunan Ekonomi Nasional / PEN sebesar 66,61 miliar rupiah, pemasangan reservoar kapasitas 1000 meter kubik  di Desa Dahanrejo sebesar 7 miliar rupiah, serta dana pendamping NUWSP sebesar   15,38 miliar rupiah untuk pipa bagi dalam penyerapan air eksisting. 

"Sedangkan sisanya sebesar 24 miliar rupiah merupakan persyaratan untuk mengikuti Program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja dan Efisiensi Energi serta Hibah Sambungan Rumah Perkotaan", paparnya. Yan