Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, Sebuah Paradox

 Oleh Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M*

   

Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M (Foto: Istimewa)

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  mengutip tulisan saya dalam twitternya sebagai berikut: ”AD/ART adalah sifatnya kesepakatan internal Partai Politik. Sedangkan yang dapat di-Judicial Review (JR) adalah regulasi yang dibuat otoritas resmi untuk kepentingan umum”.


Kutipan tersebut diambil dari tulisan saya yang berjudul “Sengkarut AD/ART: Yusril Vs Partai Demokrat” yang dimuat berbagai media, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah baru-baru ini. 


Tulisan itu  dibuat guna memberikan catatan kritis atas permohonan Yusril Ihza Mahendra (YIM) mewakili empat kliennya yang mengajukan JR, materiale toetsingsrecht, formile toetsingsrecht ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020.


Khusus untuk memperkaya khasanah intelektual kita dalam diskusi ini, saya ingin menegaskan kembali landasan fundamental dan teoritik atas pengajuan JR oleh YIM dan timnya, yakni menjabarkan lebih detil bahwa permohonan JR terkait AD/ART tersebut adalah sebuah paradox. 


Kata “paradox” dalam Oxford Dictionary of Synonyms and Antonyms (1999) adalah sebuah kata benda (noun) yang berarti absurdity, anomaly, contradiction, inconsistency atau self-contradiction. Ada lima alasan mengapa dikatakan sebagai paradox. 


Pertama, secara core substance,  norma hukum dibuat oleh otoritas resmi yang memuat sanksi dan bersifat publik. Lon L Fuller dalam The Morality of Law (1963) menjelaskan bahwa  salah satu di antara delapan persyaratan untuk dapat dikatakan sebagai norma hukum haruslah berlaku secara umum. 


Fuller menambahkan, a failure to publish atau tiadanya keberlakuan yang sifatnya publik akan menyebabkan sebuah aturan tidak dapat disebut sebagai norma hukum. 


Kedua, AD/ART sebuah Partai Politik hanyalah sebuah perikatan, sebuah kesepakatan yang dibuat oleh civilian members. Artinya, yang membuat kesepakatan dalam AD/ART itu ialah para pihak dan tidak melibatkan negara (no state involvement). 


Dalam konteks Partai Politik, yang membuat kesepakatan dalam AD/ART adalah anggota Partai Politik dalam sebuah Kongres, Munas atau apapun istilahnya yang merupakan kekuasaan tertinggi dari pengambilan keputusan/kesepakatan partai. 


Kesepakatan itu sebagai bentuk dari kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, menyamakan sebuah kesepakatan dalam AD/ART dengan sebuah norma hukum -- meminjam istilah Dov M.Gabbay dan John Woods (2010) dalam tulisannya yang berjudul Relevance in the Law -- disebut legally irrelevant testimony. Ketiga, Pasal 28 UUD NRI 1945 menyebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. 


Artinya, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, berpartai politik adalah hak fundamental (the fundamental rights) yang dilindungi oleh konstitusi. Kedudukan UU Partai Politik sudah seharusnya memberikan proteksi yang lebih kuat atas jaminan konstitusional. 


Sebab itu, jika UU Partai Politik bertentangan dengan UUD NRI 1945, sebagian maupun seluruhnya, maka dapat diajukan permohonan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibatalkan. 


Keempat, dalam permohonan JR yang diajukan YIM, sebagai Termohon adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Jika Termohonnya adalah Menkumham, maka seharusnya yang digugat adalah produk Menkumham.


 Produk Menkumham itu adalah Surat Keputusan Menkumham yang memberikan pengesahan, verifikasi dan validasi atas AD/ART Partai Demokrat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. 

 Apabila proses PTUN ini yang ditempuh, maka harus tunduk kepada PERMA Nomer 6 Tahun 2018 dengan terlebih dahulu dilakukan upaya administratif (keberatan administratif dan banding administratif) sebelum diajukan gugatan ke PTUN. Dalam konteks ini yang berlaku adalah UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan.


Kelima, Pasal 32 dan Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan, perselisihan parpol diselesaikan oleh mekanisme internal parpol sebagaimana diatur dalam AD/ART Parpol. 


 Dalam hal penyelesesaian perselisihan internal Parpol tak tercapai, maka penyelesaiannya melalui pengadilan negeri, dan tidak dinafikan,  partai politik adalah salah satu penentu utama tumbuhnya demokrasi  di tanah air. 

Bahwa sistem kepartaian di tanah air harus dibenahi karena telah banyak melahirkan kejumudan demokrasi (democracy stagnation), saya setuju. 


Namun melakukan langkah-langkah hukum yang tidak ada norma hukumnya yang mengatur, hal tersebut bukanlah terobosan hukum, melainkan -- sekali lagi saya katakana -- membuka gerbang anarkisme hukum (legal anarchism).


 Kenapa? Karena siapapun yang menganggap dirinya punya legal standing dapat mengajukan permohonan JR terhadap AD/ART Partai Politik, Perusahaan, Yayasan, Organisasi Masyarakat, LSM dan sebagainya. Dapat dibayangkan berapa banyak AD/ART yang akan diuji di MA

Dipahami dari berbagai sisi, maka jelas bahhwa upaya JR AD/ART Partai Demokrat ke MA adalah sebuah paradox. 


(*) Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M, alumnus University of Warwick UK, peneliti di University of Gakushuin Tokyo (2010-2012), alumnus LEAD Program, New York (1994-1996), dan Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI)