Sekjen Setya Kita Pancasila: Lumrah Dalam Demokrasi Surat Brigjen TNI Junior Kepada Kapolri

 

Jakarta, beritakota.net -- Sekretaris Jenderal DPP Setya Kita Pancasila (SKP) Meyske Yunita mengatakan lumrah dalam demokrasi, apabila menyampaikan pendapat lewat lisan atau tulisan dalam bentuk surat, hal ini ditegaskan Mbak Keke sapaan akrab Meyske Yunita menanggapi terkait terjadinya penulisan surat terhadap Kapolri dari Brigjen TNI Junior Tumilaar. 


"Sebenarnya ini saya tanggapi adalah hal biasa dalam negara demokrasi, karena merujuk kepada UU 1945 siapapun berhak menyampaikan pendapat di muka umum," kata Meyske Yunita. 


Dikatakan Mbak Keke sapaan akrab Meyske Yunita, surat yang disampaikan itu merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu kerdekaan berserikat dan berkumpul, ini yang mesti harus disimak kata tulisan sendiri, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. 


"Jadi itu penyampaian pendapat secara tulisan yang dibuat oleh Bapak Brigjen TNI Junior Tumilaar tidak bertentangan dengan hukum dan tidak melanggar norma norma dan nilai Pancasila, tapi dalam tulisannya justru bagi saya ini pelaksanaan demokrasi yang sesungguhnya, "terangnya.


Dia menambahkan yang mau ditanggapi disini juga bahwa Brigjen TNI Junior Tumliaar menurut keterangannya di media sudah mengontak Kapolda, dan yang menjadi keberatannya adalah ketika Babinsa dipanggil kenapa tidak ada kordinasi dengan atasan dari Babinsa tersebut. 


"Sehingga sebagai Inspektur Kodam Beliau akhirnya memutuskan untuk membuat surat terbuka,  karena merasa juga tidak diindahkan," imbuhnya. 


Maka sebagai Sekjen Setya Kita Pancasila lanjut Mbak Keke, keterkaitan Organisasi ini karena beliau pembina sehingga baik secara pribadi dan Organisasi juga punya rasa empati yang besar, dan berkaitan dengan lahan yang ditenggarai adanya keberpihakan kepada korporasi inilah yang mesti diperhatikan secara obyektif bukan secara subyektif melihat masalahnya. 


"Pak Jokowi juga sering diberikan dan mendapat surat terbuka oleh siapa saja yang menulis surat kepada beliau, dan dalam hal inipun sama kembali merujuk kepada Undang Undang, bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum melalui lisan ataupun tulisan itu sah sah saja", ungkapnya.


Surat terbuka itu tidak ada hal yang tidak  melanggar etika dan norma norma dalam tulisannya, bahkan mengingatkan bahwasanya antara TNI dan Polri Sinergitas itu sendiri tetap kuat. 


Satu hal lagi banyak narasi bicara bahwa Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot bahasa itu terlalu  sakartis dan penilaian yang apatis. Padahal tidak demikian faktanya. 



"Coba dicermati dan disimak dengan baik beliau hanya dimutasi menjadi staff khusus Kasad. Jadi kalau bicara mereka harusnya pakai etika bahasa ketimuran, jangan dengan persekusi karena bertentangan dengan nilai Pancasila, " tandasnya. (rls/bin)