Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok Polos dan Miras, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Gresik (beritakota.net)  – Bea Cukai Gresik musnahkan Barang Milik Negara hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Hasil Tembakau (Rokok, TIS dan Liquid Vape), MMEA Impor/ Lokal dan obat-obatan kadaluwarsa (expired), yang diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan. 

Adapun jenis barang yaitu :

1. 513.263  batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 524 batang  Sigaret Kretek Tangan (SKT), 1.400 batang Sigaret Putih Mesin (SKM) dengan pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bukan peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas;

2. Tembakau Iris (TIS), menyediakan/ menjualbelikan tidak sesuai ketentuan, sejumlah 16 bungkus;

3. Liquid Vape (HPTL) tanpa dilekati pita cukai, sejumlah 1,5 liter;

4. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Lokal dijualbelikan tidak sesuai ketentuan dan MMEA Impor yang tidak diberitahukan, sejumlah 267,516 liter;

5. 8 botol, 1 kantong, 60 kotak dan 51 buah Obat-obatan kadaluwarsa (expired);

6. 6 buku dan majalah.

Dengan Total perkiraan Nilai Barang yang dimusnahkan sebesar Rp 566.763.556,00 (lima ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) dengan kerugian negara sebesar Rp. 295.811.041,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu empat puluh satu rupiah).

Bea Cukai Gresik juga melakukan penyidikan selama periode Juli 2019 – Mei 2021 dan menghasilkan 3 SBP dengan barang bukti berupa rokok sebanyak 380.240 (tiga ratus delapan puluh ribu dua ratus empat puluh ) batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 155.902.000,00 (seratus lima puluh lima juta sembilan ratus dua rupiah). 

Selain itu, Bea Cukai Gresik juga melakukan operasi gabungan bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dalam penindakan terhadap sarana pengangkut yang memasuki wilayah pengawasan Kanwil DJBC Jatim I dengan barang bukti berupa rokok sebanyak  2.768.000 (dua juta tujuh ratus enam puluh depalan ribu) batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.968.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah).

“Adanya pandemi Covid-19 ini tidak membuat pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal menurun. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan yang dilakukan sehingga saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur”, ujar Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto, Rabu (3/11/2021). 

Ditandaskan, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Gresik ini merupakan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang beredar. 

"Dengan diadakannya pemusnahan barang hasil penindakan ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar instasi pemerintah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat," pungkasnya. (d2k/yan)