Miris Bunga Dibawah Umur Dicabuli Tujuh Kali Tapi Pelaku Belum Jelas Diproses Hukum

Gresik, beritakota.net | Usia masih di bawah umur, Bunga (Bukan nama sebenarnya) korban pencabulan di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur butuh pendampingan dari pihak terkait. 

Atas kejadian itu, keluarga korban sudah melapor ke Polres Gresik pada 4 Januari 2022. Laporan juga dilayangkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).


Ayah korban, Ferdinand Koster mengatakan, meski sudah empat bulan dilaporkan, dia belum mengetahui apakah terduga pelaku sudah diproses hukum atau belum. 


"Sampai saat ini tidak tahu proses hukum anak saya seperti apa, setiap saya tanyakan seperti tidak ada progresnya," katanya ketika ditemui TIMES Indonesia, Senin (23/5/2022).


Koster menyatakan, anaknya telah dicabuli tujuh kali oleh terduga pelaku. Untuk itu, dia meminta hukum ditegakkan. Apalagi, terduga pelaku sudah diamankan.


Dia menginginkan ada keterbukaan dalam proses penyidikan kasus. Selama ini, dia tidak menerima kabar progres penanganan kasus. Seharusnya ini menjadi atensi sebab korban masih berusia 12 tahun.


"Sempat tanya ke penyidik ditahan dimana tak pernah ditunjukan. Saya mau bicara sesuatu sampai sekarang gak ada kabar apapun," ujarnya.


Koster melanjutkan, pasca pencabulan itu kondisi dan perilaku anaknya berubah drastis. Jika dahulu pendiam, kini buah hatinya menunjukkan gelagat aneh. Mungkin mentalnya drop. 


"Pendampingan waktu awal saja satu dua hari dan terakhir tak ada pendampingan sampai hari ini, gak ada. Kami butuh pendampingan psikisnya," lanjut dia. 


Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Riski Saputro mengungkapkan, pihak kepolisian sudah menyidik dan memproses hukum terduga pelaku. Bahkan, kasusnya sudah diserahkan ke kejaksaan setempat.


"Perkembangan perkaranya, pada 26 April berkas perkara kami limpahkan ke kejaksaan, penanganan juga sudah sesuai SOP yang berlaku," imbuhnya.


Terkait adanya anggapan penyidikan tak transparan, Iptu Riski membantah. Menurutnya, setiap perkembangan selalu disampaikan ke korban.


"Untuk progresnya setiap perkembangan penyidikan sudah kami sampaikan," tambahnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pengarusutamaan Hak Anak, Dinas KBPPPA Gresik, Soerati Mardhiyaningsih menyatakan jika kasus tersebut sudah menjadi atensinya.


Lebih jauh Ningsih melanjutkan, dia telah melakukan pendampingan kepada korban baik saat dipanggil menjadi saksi di kepolisian maupun konseling ke Psikolog.


"Sudah dilakukan konseling oleh psikolog juga, pendampingan kita sesuai kebutuhan korban dan susah sesuai kebutuhan," katanya.


Dinas KBPPA, terang Ningsih selalu terbuka. Jika memang korban pencabulan meminta ada pendampingan, dia berjanji akan melakukannya lagi.


"Tapi pendampingan sudah sesuai kebutuhan klien kalau ada yang dikeluhkan tidak ada laporan ke kita kok selama ini," jelasnya. (dion/yan)