Pernyataan Ormas Islam Putuskan Penistaan Agama Terkait Pernikahan Manusia dan Kambing, Pihak Berwajib Harus Menindak Tegas Pelaku Terisak Tangis Taubat Nasuha

Gresik, beritakota.net | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik bersama tiga ormas Islam menyikapi, terkait pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu Benjeng Kamis, 9 Juni 2022 lalu itu hasilnya dinyatakan menyalahi syari'at Islam karena dianggap sudah menistakan agama. 

Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq membacakan pernyataan sikap hasil rapat gabungan MUI, NU, Muhammadiyah dan LDII terkait pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing. 
Hal itu terungkap dari Pernyataan Sikap hasil Rapat gabungan MUI Gresik, NU, Muhammadiyah dan LDII Gresik dibacakan oleh Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq dalam konferensi pers di ruang rapat MUI di Kompleks Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Kamis (9/6/2022). 


"Ritual pernikahan manusia dengan binatang bertentangan dengan syari'at Islam, apabila pelaku meyakini benar ritualnya itu maka sudah keluar dari Islam alias Murtad," ujar KH Mansoer Shodiq. 


Menurut Kyai Mansoer ritual pernikahan manusia dengan kambing itu adalah bentuk dari Penistaan Agama sehingga pihak yang berwajib (Kepolisian) untuk menindak tegas proses hukum para pelaku sesuai perundangan yang berlaku. 


“Kami telah melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, karena melakukan pernikahan dengan binatang bertentangan dengan syariat islam,” ungkapnya. 


Pernikahan nyeleneh itu, lanjut Kyai Mansoer, telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penistaan agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal dengan Kota Santri. 


“Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat islam,” lanjutnya. 


Meski begitu lanjut Kyai Mansoer atas tindakan penodaan agama  tersebut untuk menindak tegas siapapun yang melakukannya dikenai sanksi sesuai perundangan hukum yang berlaku.  


"Pihak yang berwajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran terhadap perbuatan tersebut," lanjutnya. 


Dari kasus ini imbuh Kyai Mansoer masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan main hakim atau aksinya sendiri, tapi percayakan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan proses penegakan hukum secara profesional dan proporsional sesuai aturan hukum pada pelaku penistaan agama Islam. 

Nur Hudi anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem bertaubat bersama rekan yang terlibat dalam konten ritual pernikahan manusia dengan kambing, mereka mengucapkan sahadat dan bertaubat nasuha. 
Dari rapat gabungan ini tampak hadir Nur Hudi Didin Ariyanto pemilik Pesanggrahan Kramat, mempelai pria, Syaiful Arif, 44, warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Gresik dan beberapa orang lainnya. Nur Hudi, politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Gresik memakai baju koko warna putih. Sedangkan, mempelai pria, Syaiful Arif memakai baju batik memakai kopyah warna hitam.


Semua yang terlibat dalam perkawinan manusia dengan kambing betina di desa jogodalu kecamatan benjeng  mengaku khilaf dan menyesali perbuatan yang diluar akal sehat. “Mereka menangis,” mengaku menyesal dan meminta ma'af dan melakukan taubatan nasuha terlihat Terisak Tangis, Mempelai Pria Nikahi Kambing di Gresik Bertaubat dan Ucapkan Dua Kalimat Syahadat.


Tidak hanya Saiful Arif, tiga warga lainnya juga menyatakan pertaubatan serupa. Mereka adalah Krisna selaku penghulu pernikahan, Arif Saifullah selaku pemilik konten dan pemilik Sanggar Alam Cipta, dan Anggota DPRD Gresik Nurhudi Didin Arianto selaku pemilik Pesanggrahan Kramat di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng. 


Sebelum bertaubat,  MUI Kabupaten Gresik mengundang keempatnya untuk klarifikasi. Mereka pun datang memenuhi undangan, hadir pula sejumlah pihak dari organisasi masyarakat (Ormas), antara lain PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik, LDII Gresik. Rapat digelar secara tertutup, selain para undangan, tidak ada yang boleh masuk selama proses klarifikasi berlangsung. (Yan)