50 Anggota DPRD Gresik Sosialisasi Perda Nomor 7 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

H Achmad Ubaidi anggota DPRD Gresik saat Sosperda tentang ketenagakerjaan. (ist/beritakota.net) 
Gresik, beritakota.net |  Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Gresik saat ini tengah turun langsung menyapa masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai kinerja dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Satu diantaranya terkait penyelesaian masalah pengangguran yang ada di kota santri Gresik. 


Kegiatan yang dilaksanakan para wakil rakyat ini, termasuk H Achmad Ubaidi, yakni Sosialisasi Peraturan (Sosper) perundang undangan tahap I tahun 2023 terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik. 


"Dari 1,3 juta penduduk Gresik, hanya 50 orang yang menjadi anggota dewan, termasuk saya. Dan saya memiliki tugas di tiga kecamatan, yakni Manyar, Bungah, dan Sidayu untuk menyelesaikan permasalahan pengangguran, " ujar H. Achmad Ubaidi anggota Komisi II DPRD Gresik yang membidangi perekonomian dan keuangan ini, Sabtu (4/2/2023). 


Dikatakan H. Ubaidi sapaan akrabnya, dirinya bersama teman-teman anggota dewan yang lain akan bekerja keras menuntaskan pengangguran yang ada di Kabupaten Gresik. 


Menariknya, H Ubaid yang juga Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Gresik ini, tidak hanya sekadar sosialisasi, namun melakukan aksi nyata dengan mengentas ratusan pengangguran warga lokal yang ada wilayah Gresik Utara. 


Alhasil, tidak kurang dari 150 warga Desa Wadeng dan Desa sekitar telah mendapatkan pekerjaan, karena H Achmad Ubaidi memiliki pabrik sendiri, yakni PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) yang beralamat di Jalan Raya Deandles B 115, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 


Kendati begitu, H Ubaid berharap dengan adanya Perda No 7 tahun 2022 ini tidak ada lagi pengangguran di Kabupaten Gresik. 


"Semoga masyarakat ataupun pekerja yang ada di Kabupaten Gresik ini bisa sejahtera, sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat bisa kembali pulih " imbuhnya. 

Hj. Lilik Hidayati anggota DPRD Gresik bersama Kabag Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya saat Sosperda, pentingnya jaminan hukum Ketenagakerjaan. (ist/beritakota.net) 
Sebelumnya, anggota DPRD Gresik yaitu Hj Lilik Hidayati juga melakukan gelar sosialisasi perda (sosperda) terkait Nelayan dan tenaga kerja di Kabupaten Gresik harus dilindungi, diberdayakan serta diselenggarakan berdasarkan perda yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Sedangkan tenga kerja diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.


Kegiatan Sosperda , DPRD Kabupaten Gresik, tahap 1 tahun 2023 di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, kemarin. 


Sosialisasi Hj Lilik Hidayati tersebut diikuti meliputi, tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua RT RW, PKK, Karang Taruna. Juga dihadiri Muhammad Rum Pramudya Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Musthofa Kamil Ketua PAC PPP Kebomas dan seluruh kader PPP di wilayah tersebut.


Di hadapan peserta sosialisasi, Lilik Hidayati menegaskan, kedua Perda produk hasil DPRD Gresik ini diperuntukkan bagi kesejahteraan para nelayan dan tenaga kerja di Kabupaten Gresik.


"Banyak terjadi nelayan di Gresik dalam melakukan aktivitas mencari ikan sampai keluar perairan Gresik. Dan ini menimbulkan masalah. Dengan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan para nelayan akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan turan yang berlaku," terang Lilik Hidayati.


Di tempat yang sama, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Muhammad Rum Pramudya menilai, dua Perda ini menjadi isu penting di kalangan masyarakat. Pertama, di Gresik memiliki wilayah pesisir cukup luas.


"Dan terkait Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Kabupaten Gresik menjadi salah satu kota industri yang ada di Jawa Timur. Makanya, perda ini sangat vital keberadaannya di sini. Dan pastinya perda ini harus bisa melindungi," papar Pramudya. (ian)