DPRD Gresik Gelar Tahap II Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Gresik, beritakota.net | DPRD Gresik menggelar sosialisasi tahap II Peraturan Perundang-Undangan yang tertuang dalam Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Gresik No.17 tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. 


Sosialisasi Perda (Sosper) ini merupakan upaya memberikan pengetahuan kepada masyarakat, tentang Perda yang sudah ditetapkan Pemerintah dengan Dewan.


Hal itu terungkap dari anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB) H Khusnul Aqib yang mengadakan kegiatan Sosper tersebut di kediamannya Desa Sembunganyar, Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, Sabtu (25/02/2023).


Kegiatan bermanfaat ini selain dihadiri oleh Camat Dukun Kiki Nuryadi, juga masyarakat setempat dari pengurus MWC NU baik dari jajaran Rois dan Tanfidziyah , Guru Madrasah, Guru Paud, dan tokoh masyarakat.


Pada sosper tahap II ini Khusnul Aqib menyampaikan, peraturan daerah Kabupaten Gresik No.17 tahun 2011 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan untuk itu , agar nyambung dengan perda yang disampaikan beliau mengundang para ibu- ibu dan juga RT dan RW agar mereka tahu dan faham bahwa perda ini sudah disahkan sejak tahun 2011.


"Supaya kekerasan di Kabupaten Gresik ini tidak meningkat, maka ini akan kita kawal dengan seluruh stekholder untuk sinergis," ujarnya. 


Dilanjutkan Khusnul Aqib, biarpun perda ini sudah disahkan sejak tahun 2011, namun masih banyak masyarakat yang belum tahu dan masih ada kekerasan terhadap anak maupun kaum perempuan. 


"Sehingga yang kami inginkan setelah perda ini disosialisasikan maka tingkat kekerasan didalam rumah tangga, disekolah maupun dimanapun itu sudah tidak ada lagi," Imbuhnya. 


"Kasus siswa yang mengalami kekerasan dari oknum guru di Kecamatan Manyar kemarin tentu menjadi pelajaran bagi kita semua dan jangan terjadi lagi," sambungnya. 


Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar bisa menyayangi dan melindungi anak-anak, khususnya pada perempuan yang sudah tua yang umurnya sudah diatas 55 dan tak berdaya untuk disayangi bersama agar tidak ada lagi kasus kekerasan seperti ditahun tahun sebelumnya.


Khusnul Aqib menegaskan, bahwa perda ini akan ditegakkan setegak mungkin supaya ada bantuan hukum dari pemerintah, agar kasus kasus seperti ini bisa terselesaikan untuk itu diharapkan bila masyarakat ada yang mengalami kekerasan segera melapor ke RT/RW maupun kekelurahan sehingga bisa ditindak lanjuti oleh dinas terkait tindak kekerasan yang dialaminya. 


Sementara itu Camat Dukun Kiki Nuryadi narasumber dalam Sosperda II DPRD ini menambahkan sosialisasi yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Gresik sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena bertujuan masyarakat bisa tahu perda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik sehingga masyarakat pun tahu aturan aturan yang ada dan cara mengatasi hal hal yang terjadi di masyarakat, termasuk mengurangi stunting hal ini pas dengan pembahasan perda tahap II. 


 "Terus kita tindak lanjuti pemberlakuan Perda itu khususnya di Kecamatan Dukun sudah berdiri rumah curhat sebagai upaya cara melindungi perempuan dan anak korban kekerasan," ujarnya. (*ian)