DPRD Gresik Mengajak Masyarakat Tangkal Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Gresik, beritakota.net | DPRD Gresik mengajak bersama warga untuk bersama-sama mengantisipasi dan menangkal kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Hal itu terungkap dalam acara  Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang - undangan daerah (Perda) Kabupaten Gresik tahap II tahun 2023, pembahasan undang undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh Anggota DPRD Gresik dari Fraksi PPP, Hj Lilik Hidayati, Senin (27/2/2023).


Bertempat di kediamannya di Desa Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik acara berlangsung khidmah.


"Tujuan sosialisasi Perda antara lain agar tidak ada intimidasi, tindak kekerasan ataupun diskriminasi terhadap perempuan dan anak, sehingga mereka mendapatkan perlindungan serta jaminan kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," ujar Hj Lilik Hidayati.


Tak lupa Lilik Hidayati juga mengingatkan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam memahami dengan baik peraturan ini, terlebih kepada perempuan agar tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah sejak dini.


Perlu diketahui, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan.


"Baik secara psikologis, fisik dan seksual dan merupakan ancaman tindakan tertentu, baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi,” jelasnya.


Kekerasan terhadap perempuan dan anak tentu perlu ditangani secara komprehensif. Persoalan tersebut tidak saja menjadi tanggungjawab Pemerintah, akan tetapi, juga diperlukan keterlibatan dari seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pencegahan terhadap persoalan tersebut.


Melalui kerjasama yang baik, perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan akan dapat terwujud dengan baik. Untuk itu, jika mengetahui suatu kejadian kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.


"Yaitu agar tidak ragu untuk segera memberikan pertolongan atau melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lingkungan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, hal itu merupakan sebagai wujud peran serta dalam pencegahan sejak dini," terangnya.


Masih pada kesempatan yang sama Lilik Hidayati juga mensosialisasikan terkait peraturan Daerah nomor 10 tahun 2020 terkait penanggulangan Human Immunodeficiency Virus &  Acquired Immuno Defisiency Syndrome (HIV dan AIDS).


Sementara itu, Camat M.Jusuf Ansyori mengajak kepada masyarakat agar dapat mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak, baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan masyarakat.


"Dengan adanya Peraturan Perundang-undangan tersebut, maka akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder terkait, baik di tingkat Pemerintah Kecamatan Kebomas maupun Kabupaten Gresik. Sehingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati oleh perempuan dan anak," tutup Jusuf Ansyori.


Kegiatan tersebut dihadiri selain Camat Kebomas M.Jusuf Ansyori, Ibu ibu Guru TPQ, PAUD dan TK, RT/ RW, perwakilan Ketua dan anggota Karang taruna setempat,  tokoh masyarakat, serta masyarakat. (*ian)