K-Sarbumusi Gresik Akan Kawal Putusan PHK Buruh PT SMC

Gresik, beritakota.net |Pengurus Cabang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Gresik berjanji akan mengawal putusan hukum Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap dua pekerja PT Suryatama Mega Cemerlang (SMC). 


Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPC K-Sarbumusi Gresik Bahrul Ghofar selaku pimpinan organisasi kedua pekerja yang berstatus penggugat tersebut. Secara rinci, putusan hukum atas keduanya terlebih dahulu akan dipelajari kemudian baru menyatakan sikap tegas. 


“Prinsipnya K-Sarbumusi Gresik selalu berkomitmen untuk selalu melindungi dan mensejahterakan pekerja dan keluarga para pekerja termasuk dalam perkara yang telah diputus oleh PHI Gresik ini,” tegasnya.


Seperti diketahui, putusan terhadap gugatan Sugianto dan Arif Massudi dengan nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk dibacakan oleh Majelis dalam persidangan yang dipimpin Ketua Bagus Trenggono didampingi anggota Jaka Mulyata dan Abdi Munawar Daeng pada Selasa (9/5).


Dalam persidangan itu, Hakim berpendapat tidak adil bagi Arif Massudi sebagai penggugat II dapat di PHK. Sedangkan 400 karyawan yang ikut tour dan punya andil atas kerugian yang diderita perusahaan tidak diperlakukan sama. Justru, Sugianto sebagai penanggung jawab tour yang terkena imbas PHK. 


Sebaliknya, Kuasa Hukum PT SMC Mashudi justru menilai hakim telah membuat terobosan hukum yang dikenal dengan ‘judicial activism’. Sebab jika bersandar pada dasar hukum yang dipergunakan majelis dalam pertimbangan putusan, maka konsekuensi yuridis terhadap penggugat I hanya berhak menerima pembayaran uang sisa cuti 2 hari sejumlah 330 ribu dan uang pisah saja.


Karena itu, pihaknya akan mengkonsultasikan putusan terlebih dahulu dengan pihak perusahaan apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak.


“Namun dalam rangka mewujudkan nilai keadilan lalu hakim mempertimbangkan masa kerja penggugat I selama 21 tahun yang telah memberikan kontribusi positif kepada perusahaan dan tergugat juga menikmati hasil kerja, dedikasi, loyalitas Sugianto selama bekerja maka berdasarkan aspek keadilan kedua belah pihak bagi penggugat I berhak mendapatkan uang pesangon masa kerja dari tergugat,” terang dia. 


Sebagai informasi, permasalahan antara Sugianto dan Arif Massudi dengan PT SMC bermula saat ratusan melakukan tour karyawan bersama di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke pantai Semilir dan Makam Sunan Bonang pada 28 Februari 2022. Kala itu, Sugianto bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan. 


Kemudian muncul pemberitaan dan klarifikasi dari pihak kepolisian. Padahal sebelumnya, pihak PT SMC sudah mencegah dan tidak setuju dengan pelaksanaan tour bersama yang diikuti 400 karyawan itu, tetapi justru tetap dilaksanakan. Sehingga pihak perusahaan merasa dirugikan dan akhirnya melakukan PHK karena berurusan dengan pihak berwajib. (rf/ian)