Menang Gugatan, Buruh PT SMC Gresik Kembali Bekerja dan Terima Pesangon

Gresik, beritakota.net | Seorang pekerja PT Suryatama Mega Cemerlang bernama Arif Massudi bisa kembali bekerja pada posisi semula setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengabulkan gugatan dalam persidangan. Perusahaan juga wajib membayarkan upah selama Arif Massudi tidak dipekerjakan kurang lebih 10 bulan sejumlah Rp 45.906.315.


Selain itu, sidang perkara sengketa PHK sepihak yang dipimpin Majelis Hakim Bagus Trenggono SH,MH tersebut juga menyatakan bahwa pihak perusahaan wajib membayarkan tunggakan upah dan kompensasi berupa pesangon kepada Sugianto dengan total Rp 98.706.985.


"Alhamdulillah kami bersyukur dan berterimakasih karena keadilan untuk Arif Massudi didapatkan melalui peradilan ini, sejak awal kami melihat dan yakin PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak cukup mendasar dan terkesan dipaksakan,” kata Kuasa Hukum penggugat Ahmad Yani dan Khoiri, Selasa (9/5/2023).


Meski sudah bisa bernafas lega atas putusan hukum yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Namun, Yani mengaku ada kekecewaan karena tidak sepenuhnya tuntutan dikabulkan, karena putusan hukum terhadap satu penggugat atas nama Sugianto dinyatakan PHK dengan alasan melakukan pelanggaran. 


“Kami terus terang agak kecewa karena pada dasarnya sengketa perkara tersebut kan pada intinya sama, seharusnya PHK yang dilakukan oleh PT. Suryatama Mega Cemerlang terhadap Sugianto juga dinyatakan batal demi hukum dan sudah sepatutnya pekerja untuk dipekerjakan kembali,” terang Yani. 


Yani menilai, pertimbangan hukum dari majelis hakim terkait tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh sugianto selaku penggugat dinilai hanya dititik beratkan pada bukti sepihak yang dibuat sendiri oleh pihak perusahaan sebagai tergugat.


“Bahwa kegiatan tour religi yang dilakukan penggugat beserta buruh lainnya pada 28 Februari 2022 dalam masa PPKM merupakan kegiatan di luar perusahaan itu dilakukan sesuai standart protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditentukan pemerintah. Sehingga tidak logis apabila hal tersebut dianggap suatu pelanggaran yang diberikan sanksi PHK,” beber dia. 


Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan berkoordinasi lebih lanjut dengan rekan principal buruh dan juga jajaran Pengurus Cabang Sa NU kab. gresik  


putusan yang dibacakan pada hari ini kami sebagai kuasa hukum masih harus berkoordinasi dengan rekan principal buruh dan juga jajaran Pengurus Cabang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Gresik untuk mengawal hasil putusan hukum Arif Massudi dan Sugianto. 


“Kami secara tegas menerima dan berharap PT. SMC secara sukarela menjalankannya. Namun untuk yang putusan hukum Sugianto yang dinyatakan putus PHK ini kami masih perlu waktu untuk mempertimbangkannya,” pungkasnya.


Sebagai informasi, perselisihan PHK sepihak yang dialami Sugianto dan Arif Massudi terjadi sejak 15 Maret 2022. Saat itu, PT Suryatama Mega Cemerlang memutuskan PHK terhadap keduanya lantaran dinilai telah melanggar aturan perusahaan. ian