Pemdes Jogodalu Dukung Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Karena Banyak Manfaatnya

Gresik, beritakota.net | Upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemerintahan desa yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Gresik, mendapatkan apresiasi dari Pemdes Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Kades Jogodalu, Juwaiminingsih SE, mewakili pemerintah desa mengaku sangat terbantu karena bisa menjadi wadah pembelajaran untuk para Kepala Desa dan perangkat desa.


"Kalau kita sering diingatkan kan kita selalu hati hati setiap akan bertindak dalam melaksanakan penggunaan dana desa(DD) tersebut," tutur Kades Jogodalu, Juwaiminingsih, Kamis(3/8).


Kades Juwaiminingsih menambahkan, dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kajari Gresik Nana Riana itu, dirinya mengaku banyak yang sebenarnya akan ditanyakan, salah satunya terkait sanksi apa yang sepatutnya diberikan jika ada perangkat desa yang melakukan pelanggaran, biar bisa memberikan efek jera pada perangkat tersebut.


"Harapan saya kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa bisa diadakan setiap tahun, karena lebih bisa menjadikan pembelajaran untuk aparat dan kepala desa dalam mengelola keuangan dalam perencanaan pembangunan desa, yang nantinya membawa manfaat pada masyarakat," lanjutnya.


Dikatakan Kades Juwaiminingsih, dirinya tidak pernah merasa takut dalam penggunaan keuangan desa, karena selalu transparan dan apa adanya. "Kalau seperti PAD itu saya bentuk PAD di tiap Dusun, ada ketua, sekretaris dan bendahara. Jadi di desa saya itu, Dusun Wonosari ada bendaharanya sendiri, Dusun Gempol juga ada bendahara sendiri untuk PAD, di Jogodalu juga ada," tegas bu  Kades.


Tidak hanya transparan dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan desa, Pemdes Jogodalu juga memiliki satu unit mobil siaga yang siap melayani warga masyarakat yang membutuhkan secara gratis.


"Jadi alhamdulilah dengan adanya itu saya bisa membeli mobil siaga, mobil siaga itu gratis , BBM-nya satu bulan itu habis Rp2,5 juta yang anggarannya dialokasikan dari PAD. Ongkosnya sopir pun dari PAD. Masyarakat yang membutuhkan itu gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun," tegas Kades Juwaiminingsih.


Kades yang dikenal ramah itu juga menyatakan jika tidak jarang ada warga yang memanfaatkan layanan mobil siaga desa untuk berobat kerumah sakit seperti cuci darah. Sebelum adanya mobil siaga desa, sering ada warga yang mengeluh karena tidak cukup uang untuk sewa mobil saat berobat ke rumah sakit.


"Kalau sewa itu dari sini ke Gresik itu Rp300 ribu. Kalau pakai mobil siaga kan gratis. Kadang yang cuci darah itu seminggu bisa dua kali. Nah berapa itu habisnya kalau warga harus sewa selama dalam sebulan. Sangat membantu sekali mas," tutur Juwaiminingsih.


Kades Juwaiminingsih berharap pada tahun depan bisa dianggarkan lagi kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, karena sangat membantu sekali. Dan kalau bisa waktu kegiatannya lebih lama tidak hanya tiga jam saja. "Kegiatan ini melibatkan empat desa yakni Desa Banter, Punduttrate, Sirnoboyo dan Jogodalu berserta para perangkatnya," tutup bu Kades.


Sementara itu, dalam pemaparannya, Kajari Gresik, Nana Riana mengatakan, untuk mendukung peningkatan pembangunan fisik di daerah, Presiden Jokowi melalui program 9 Nawa Cita, meningkatan anggaran transfer ke daerah dan dana desa dari tahun ke tahun. Peningkatan alokasi dana desa secara bertahap itu, sekaligus untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Desa.


Pembangunan perbatasan, termuat dalam poin ketiga dari Nawacita Pemerintahan Jokowi, yakni menebalkan prase membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan.


"Satu rupiah pun dana yang digunakan harus bisa dipertanggung jawabkan. Beban Negara akan lebih besar jika ada mark up anggaran dalam penggunaanya. Selisihnya itu yang dinamakan kerugian negara," tegas Nana dihadapan para Kades dan perangkat desa.


Tidak hanya menekankan pentingnya penggunaan dana desa dengan baik dan benar, Kajari Nana juga menyinggung perihal penggunaan anggaran dari pendapatan desa yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.


"Contoh pendapatan dari pajak yang harus nya 10, tapi yang dimasukkan ke negara hanya 5. Ada dobel anggaran, satu kegiatan pembangunan yang dibiayai dari dua sumber," ujar Nana.


Menurut Nana, jika anggaran yang di gelontorkan nilainya besar dan karena SDMnya kurang mumpuni, maka akan berpotensi dalam terjadi tindak pidana korupsi. Dalam pengelolaan dana desa, ada tiga potensi yang mengarah pada terjadinya penyimpangan. Yakni, dilakukan karena kealpaan ,atau karena lalai dan atau sengaja melakukan penyalahgunaan.


"Adapun contoh kesengajaan salah satunya penggunaan dobel anggaran, dalam satu kegiatan dibiayai dari dua sumber. Itu diklasifikasi dengan unsur kesengajaan," lanjut Kajari.


Diakhir kegiatan, ketika ditanya Kajari terkait enakkan mana diperiksa inspektorat atau diperiksa kejaksaan atau kepolisian. Kompak para kepala desa dan perangkat desa mengatakan sama sama tidak enak.


"Sama sama tidak enak pak," kata para kades dan perangkat desa. *ian