Wabup Gresik Mengajak Warga Mencegah Rokok Ilegal di Acara Sosialisasi Cukai Dinas Satpol PP

Gresik, beritakota.net | Wakil Bupati Gresik Hj. Aminatun Habibah ( Bu Min) mengatakan, saat ini perkembangan penjualan secara online (ecommers) terus berkembang di masyarakat, sehingga dikawatirkan peredaran rokok tanpa pita cukai terus masif, hal ini ditegaskan Bu Min sapaan akrabnya dalam acara Sosialisasi Cukai digelar Dinas Satpol Polisi Pamong Praja di Hotel Horison GKB Gresik, Kamis (31/8/2023). 


Menurut Bu Min saat ini, banyak media media yang digunakan untuk memasarkan berbagai produk. Semua orang bisa berjual beli melalui online. 


"Termasuk peredaran rokok ilegal yang tanpa pita cukai, memakai pita cukai palsu dan tanpa pita cukai bisa dijual secara online,” kata Bu Min, dengan didampingi Sekda Kabupaten Gresik, Perwakilan Forkopimda dan Petugas Bea Cukai Kabupaten Gresik, saat membuka sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai di acara tersebut. 


Kegiatan digelar Dinas Satpol Pamong Praja Pemkab Gresik ini sebagai langkah menyikapi penjualan berbagai produk secara online mulai marak yang tanpa cukai, terutama Dinas Satpol Polisi Pamong Praja terus berusaha mencegah peredaran rokok tanpa cukai dan memkai cukai palsu dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. 


Lebih lanjut Bu Min menambahkan, selama ini dana bagi hasil cukai telah banyak membantu kesehatan masyarakat. Mulai dari sarana kesehatan di Puskesmas, sosialisasi rokok ilegal dan program Pemerintah Kabupaten Gresik berupa UHC (Universal health coverage).  


“Sehingga, kita mengajak masyarakat untuk ikut mencegah peredaran rokok tanpa cukai. Kalau melihat rokok tanpa pita cukai, maka harus dilaporkan, sebab rokok itu ilegal,” imbuh Bu Min. 


Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kabupaten Gresik Eko Rudi Hartono mengatakan, ada lima ciri-ciri rokok ilegal. Diantaranya, rokok tidak memiliki pita cukai yang asli, rokok dilengkapi pita cukai palsu, rokok dilengkapi pita cukai bekas dan rokok salah peruntukan. 

 

“Jika masyarakat menemukan tanda-tanda rokok tersebut, bisa langsung lapor ke penegak hukum,” kata Eko. 


Sedangkan Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Agus Sukowiyono mengatakan, sosialisasi ini melibatkan masyarakat dari berbagai usaha. Mulai pedagang kelontong, UMKM, pedagang rokok eceran dan tokoh masyarakat.  


“Harapannya, memunculkan pemahaman yang sama, antara masyarakat, penjual rokok untuk mencegah peredaran rokok ilegal dengan mengedepankan pola preventif,” ujar Agus. (ian)