DPRD Gresik Kembali Gelar Sosperda, Tekan Stunting: Pentingnya Edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat


Gresik,
beritakota.net | Dalam rangka sebagai komitmen terhadap peningkatan pemahaman kesehatan masyarakat, maka DPRD Gresik kembali Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahap VI di gedung Graha BSI lantai 2 Jl. Raya Kedungrukem Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Minggu (20/7/2025).


Dalam kegiatan tersebut menghadirkan anggota DPRD Sudadi, S.E., M.M., serta Kepala UPT Puskesmas Dapet, drg. Erna Trisnawati sebagai narasumber.


Sudadi menyampaikan bahwa Sosperda tidak sekadar sosialisasi peraturan, tetapi juga merupakan bentuk edukasi langsung.


"Tujuannya agar masyarakat memahami dan menerapkan perilaku hidup sehat," ujarnya.


Dilanjutkan melalui Sosperda ini, DPRD Gresik mempertegas perannya sebagai fasilitator edukasi publik sekaligus mitra kesehatan masyarakat.


"Yaitu turut dalam mendorong kebijakan yang responsif dan berdampak nyata di lapangan," imbuhnya.


Dalam pemaparannya, dikupas tuntas secara detail penekanan perda, termasuk penyebab dan cara pencegahan penyakit menular serta layanan pengobatan yang tersedia di fasilitas kesehatan.


Antusiasme peserta terlihat saat mereka menanyakan tentang penularan dan pengobatan HIV/AIDS, pencegahan Demam Berdarah (DB), serta dampak lingkungan seperti banjir dan masalah sampah yang turut menjadi perhatian karena berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat. Peserta berharap ada keseriusan Pemerintah Daerah dalam mengatasi permasalahan tersebut, terutama di wilayah Gresik Selatan.

Sementara itu kegiatan sama sosialisasi Sosperda juga digelar Anggota DPRD Gresik, Yuyun Wahyudi di Desa Masangan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, pada Minggu (20/7/2025).


Anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini menyampaikan melalui perda ini masyarakat harus tahu bahwa pernikahan dini berpotensi besar menimbulkan berbagai dampak negatif, salah satunya adalah peningkatan risiko stunting pada anak.


“Pemerintah harus bisa memberikan edukasi yang merata dan terpadu kepada orang tua dan anak-anak terkait pola hidup bersih dan sehat. Seperti asupan gizi seimbang serta edukasi tentang pernikahan dini, karena sangat berdampak terhadap risiko stunting,” ungkapnya.


Dia menyebut, pemerintah daerah perlu mengambil langkah strategis yang lebih konkret dan masif dalam memberikan edukasi mengenai pola hidup sehat serta bahaya perkawinan usia dini. 


“Sebab ini menyangkut masa depan generasi kita,” tuturnya.


Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menangani isu stunting dan pernikahan dini. Sebab, peran masyarakat sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan mendukung pertumbuhan optimal bagi anak-anak.


“Tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah atau orang tua. Semua elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam upaya pencegahan, baik melalui edukasi maupun pengawasan lingkungan,” ungkapnya.


Kegiatan Sosperda kali ini membahas dua regulasi penting, yaitu:

1. Perda Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan HIV/AIDS.  

2. Perda Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Kedua regulasi menekankan pentingnya penanganan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Perda Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020, upaya penanggulangan penyakit menular serta agar masyarakat hidup bersih dan sehat. (ian)