"KDMP ini adalah program jangka panjang harus dengan perencanaan matang, tidak perlu terburu-buru dalam menentukan arah bisnis. Juga harus ada disepakati bersama oleh komponen penggerak di masing-masing desa," ujar M. Syahrul Munir, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Syahrul akan ada skema pendanaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang direncanakan masuk ke KDMP, sehingga sangat memerlukan kesiapan ekstra agar pengelolaan dana tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, agar bersih dari hal hal yang menyebabkan masalah terjerat hukum.
Namun demikian Gresik patut diapresiasi karena menjadi salah satu daerah tercepat dalam menyelesaikan badan hukum kelembagaan KDMP di Indonesia, akan tetapi politisi PKB ini mewanti bahwa keberhasilan hukum kelembagaan harus diikuti dengan kesiapan operasional terencana secara matang dan tidak boleh asal-asalan pengelolaannya.
"Jadi mulai sekarang, para kepala desa dan ketua koperasi harus menyusun business plan yang realistis. Minimal, pada bulan September nanti sudah ada model bisnis yang jelas," lanjutnya.
Dikatakan Syahrul di Gresik sendiri telah memiliki koperasi yang menjalankan kemitraan produktif, seperti yang dilakukan Koperasi Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang, yang bekerja sama dengan Pondok Pesantren Sunan Drajat.
"Model kolaborasi seperti ini dinilai positif karena mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," ungkapnya.
Di sisi lain, Bupati Gresik juga telah menginisiasi pendampingan kelembagaan KDMP dengan menggandeng sejumlah universitas di Gresik.
"Kemarin Bupati juga menginisiasi gagasan tersebut untuk menggandeng universitas sebagai mitra pendampingan. Saya berharap pola pendampingan kepada pengurus koperasi segera dirumuskan dan disosialisasikan guna memperkuat peran koperasi sebagai fondasi perekonomian desa," terangnya.
Keberadaan KDMP diharapkan mampu menjadi saluran distribusi baru sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu. Tujuannya adalah memangkas rantai distribusi yang terlalu panjang sehingga kebutuhan pokok masyarakat bisa tersedia lebih cepat dan terjangkau.
Selain itu KDMP juga diharapkan menjadi wadah baru yang mampu memberdayakan warga secara kolektif dan mandiri, yaitu dengan berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, serta dua surat edaran dari Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa.
Maka Pemkab Gresik dalam hal ini DPRD Gresik mendorong supaya pada tingkat Pemerintah Desa untuk turut andil dalam kesuksesan program KDMP tersebut, agar nantinya akan bisa menjadi jembatan untuk mewujudkan kesejahteraan warga negara yang merata. (ian)