Hal ini terungkap pada saat Camat Kedamean Irwanto, pada Selasa (26/8/2025) melaksanakan serah terima jabatan Pj Kepala Desa Tulung Purwadi Hartono kepada Kepala Desa purna tugas/definitif Eko Supangat kembali diperpanjang selama 2 tahun kedepan, terhitung waktu dikukuhkan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, pada Senin (25/8/2025).
Kepala Desa Tulung, Eko Supangat yang kembali dilantik hingga tahun 2027, menyampaikan rasa syukur dan harapannya agar dapat kembali menjalankan amanah dengan baik.
“Setelah sempat vakum, saya mohon doa restu agar bisa memimpin dengan lancar. Kerja sama dengan seluruh perangkat desa dan lembaga sangat penting untuk memajukan Desa Tulung,” ujarnya.
Pria asli kelahiran Tulung 10 Mei 1969 ini, dia tidak menyangka mendapatkan kesempatan memimpin desa setelah purna tugas pada 12 Desember 2023 lalu."Alhamdulillah, saya bersyukur atas dukungan dan do'a masyarakat mudah-mudahan berjalan lancar dan sukses dalam menjalankan tugas untuk memajukan desa," tambahnya.
Dalam pengukuhan serah terima jabatan tersebut selain hadir Camat Kedamean Irwanto, Sekcam Kedamean Kholifah, Kapolsek Kedamean Iptu Ekwan Hudin, Kapt Inf Mashudi, BPD, LKMD, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan para undangan.
Sementata Pj Kepala Desa Purwadi Hartono menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah Kecamatan atas dukungan selama dirinya menjabat. Ia berharap program-program yang belum sempat terlaksana dapat diteruskan oleh kepala desa definitif.
“Mohon maaf apabila ada kekurangan selama saya menjabat. Semoga Desa Tulung semakin maju,” ujarnya.
Sementara Camat Kedamean Irwanto, menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Eko Supangat. Ia menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa yang semula berakhir, diperpanjang hingga 2027 sesuai regulasi terbaru.
“Atas nama pemerintah kecamatan, kami berterima kasih kepada Pj Kepala Desa yang telah menjalankan roda pemerintahan dengan baik, termasuk kedisiplinan perangkat desa,” ungkap Camat Irwanto.
Tidak lupa Camat Irwanto juga mengucapkan selamat kepada Eko Supangat atas dikukuhkannya kembali menjadi Kepala Desa.
Camat Kedamean menjelaskan, sertijab Kades Tulung sebagai pelaksanaan dari keluarnya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, yaitu kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 dikukuhkan kembali untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Camat Kedamean juga menyampaikan pesan Bupati Gresik agar para kepala desa segera tancap gas dalam mendukung program nasional seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk menggerakkan ekonomi desa. (ian)