Labuan Bajo Memanas: Beli Tanah dengan 14 Bukti Sah, Penjual Batalkan Pakai Surat BPN

Labuan Bajo, beritakota.net | Masih berlanjut tentang model baru dugaan mafia tanah milik yang sudah di jual beli sah melalui akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di kawasan pantai Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo. 14 dokumen alas hak milik sah, maka PPJB sah dibuat, tapi Penjual malah menggugat Pembeli supaya PPJB batal karena tanah sempadan.


Diuraikan bahwa, PPJB pada 13 Februari 2024, tanah sah milik penjual asal mula warisan ayahnya, Muhamad Saing Makasau (Saing), didukung 14 (empat belas dokumen alas hak) baik dari Tua Kampung, sesama ahli waris dan terutama konfirmasi dari Pemerintah Desa. Sehingga tanah itu bukan sempadan pantai, dijelaskan pula batas-batasnya.


"Pada penandatangan akta PPJB sepakat bayar uang muka/Down Payment(DP) RP.120 juta dari kesepakatan harga tanah seluas 1500 m² itu Rp.1 milyar. Syarat pelunasan sesuai pasal PPJB adalah sebulan setelah sertifikat tanah terbit. Untuk pengajuan sertifikat dilakukan berdua, beban biaya pada penjual," kata Lie Sian / Pembeli dalam keterangan persnya, Kamis (31/7/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).


"Baru beberapa bulan akta PPJB ditandatangani, sekitar bulan Agustus 2024, Saing bilang kepada saya, melalui suami saya, bahwa tanah itu tidak bisa disertifikatkan oleh BPN, karena tanah itu sempadan pantai. Saing secara sepihak mengirim surat pembatalan PPJB kepada saya," lanjutnya.


Menurutnya, sudah 3 kali pengajuan ke BPN Labuan Bajo, tapi pada akhirnya BPN mengeluarkan surat secara tertulis hanya berdasarkan file data teknis historis di kawasan itu belasan tahun sebelumnya. BPN juga menjelaskan, bahwa tanah itu 'sempadan'. Kemudian pada akhirnya Saing berjanji dan bersedia kembalikan uang DP,


"Saya tidak percaya alasan Penjual, Saing. Mana mungkin BPN keluarkan surat sempadan, sementara dari kondisi terkini Pemerintah cq. Pemerintah Desa Gorontalo menegaskan itu bukan sempadan? Diduga kuat penjual menyembunyikan dokumen hukum surat alas hak milik (bukan tanah negara) itu kepada BPN," terang Lie Sian.


Karena itu dirinya mau mengurus hal tersebut ke BPN, karena memang punya hak sesuai hukum di PPJB-nya. Dan untuk itu, dirinya meminta Saing menyerahkan 14 dokumen asli.


"Yah, diserahkan tapi tidak lengkap. Saya minta dilengkapi. Bukannya dilengkapi, malah 4 hari kemudian dia datang mengambil kembali dokumen itu. Sambil menunggu hal itu, malah kaget April 2025 Saing mengajukan gugatan ke Pengadilan Negri (PN) Labuan Bajo, minta PPJB dibatalkan," heran Lie Sian.


Kata dia, apa dokumen buktinya ke PN? Hanya ini, 1) akta PPJB, 2) Surat klarifikasi tanah sempadan BPN, dan 3) bukti rekening, karena Saing bersedia kembalikan uang muka.


"Saya curiga terdapat dugaan drama mafia tanah yang sangat kasar untuk sengaja melawan hukum di sini. Pertama, melawan kepastian hukum PPJB; Kedua, melawan ketentuan Pemerintah melalui Pemerintahan Desa, bahwa tanah itu hak milik, tapi diubah oleh Saing; Ketiga, tanpa menolak sedikitpun, Saing rela hak milik atas tanahnya hilang terhapus gara-gara tunduk pada surat klarifikasi BPN," ungkap Lie Sian.


Dugaan drama mafia tanah melalui PPJB, sempadan dipakai alasan sesaat


"Terkesan ada dugaan drama mafia tanah model baru di sini, yang pemainnya diduga ; pemilik tanah, oknum BPN, pihak ketiga (mungkin investor pembeli baru), semoga saja ketua hakim tidak terpengaruh masuk angin" beber Lie Sian.


Dugaan drama itu pada modus operandi sebagai berikut:



Tanah warisan berujung tipu daya, 14 dokumen alas hak sah, tapi PPJB dibatalkan sepihak sebagai dugaan drama mafia tanah gaya baru di Labuan Bajo, transaksi sah tapi dihantam alibi sempadan pantai.


Sudah bayar DP, tanah sudah dibersihkan, dipagari, dibangun pondok oleh pembeli, lalu dikhianati oleh rekayasa mafia tanah dari pemilik tanah sendiri.


Sandiwara Sempadan Pantai, modus baru menggagalkan jual beli sah. Situasi ini bikin panas kondisi pertumbuhan ekonomi di kawasan super premium Labuan Bajo.


Jual tanah dengan 14 bukti sah, malah penjual batalkan hanya pakai surat BPN. PPJB Sah, dokumen lengkap, tapi Penjual tiba-tiba gugat balik, Ada Apa di Balik Tanah Gorontalo? Pembeli/investor yang beriktikad baik jadi korban dugaan penipuan.


Modus baru, percakapan itu bukan saja saya yang dengar kok, tapi beberapa saksi di situ. Sebagai investor beriktikad baik, saya pantang mundur menegakkan kebenarannya.


Sebagai penjunjung kebenaran, juga tetap beriktikad baik manakala Saing insaf atas kekeliruannya. Yah, maaf, beliau dulu beberapa kali datang ke rumah saya menawarkan tanah yang masih hutan saat itu.


Siang mengaku sedih. bilang tidak nyaman karena katanya diintimidasi oknum petugas suruhan pemilik tanah bagian selatan, Paula.


"Apalagi katanya ada jendral polisi yang membekingi Paula itu. Terdorong oleh belas kasihan, dan juga 14 surat alas hak yang valid. Maka saya putuskan membeli tanahnya, kasih uang muka besar, dengan syarat pelunasan, setelah 1 bulan SHM selesai, harga tanah dilunaskan," kata Lie Sian.


"Yah, ternyata Saing rupanya terpengaruh oleh janji-janji terduga pemain drama mafia di seputar-nya. Jika Saing bersikukuh, maka saya tak bisa bendung untuk laporan pidana. Tapi saya tetap beriktikad baik, saya ngurus SHM-nya ke BPN, biarlah itu menjadi sebagian beban saya," jelas Lie Sian menambahkan.


Tercium Angin Nusuk Dugaan Mafia Tanah


Jon Kadis, S.H., Kuasa Hukum Pembeli, Lie Sian, mengatakan, sebagaimana kesan dari klien kami Lie Sian, bahwa tercium dugaan drama mafia tanah model baru di sini. Dimana pemainnya diduga, pemilik tanah, oknum BPN, pihak ketiga (mungkin investor pembeli baru), dan semoga saja oknum hakim tidak terpengaruh masuk angin itu'.


Apakah yang berikut ini bagian dari angin busuk? Berikut ini kesaksian Mikael Mensen, pekerja Lie Sian, setelah sidang PS 11 Juli 2025 itu barusan selesai.


"Tetapi baru satu-dua menit setelah selesai sidang, langkah bubar dari pondok. Saya mendengar percakapan antar Ibu Ketua Majelis Hakim itu dengan Pak Max, kapan peta bidangnya terbit?" ucap Mikael Mensen menirukan


"Ya bu, sekitar dua minggu lagilah, jawab Max dengan sikap hormat. Lho, ini tanah kok jadi juga bikin sertifikat hak milik ya, katanya sempadan bagi Ibu Lie Sian. Lalu sertifikat itu untuk siapa ya?," sambungnya.


Menurut Mensen, Percakapan itu bukan saja saya yang dengar kok, tapi beberapa saksi di situ juga mengulangi apa yang didengarnya dan disampaikan kepada media saat itu, ketika ditanya media ini awak media.


Sebagaimana diketahui, Ibu Ketua Majelis Hakim itu, Ida Ayu Widyarini, S.H, M.Hum, adalah juga Ketua Pengadilan Negri sampai saat ini.


Reaksi PH Penjual / Saing


Dalam keterangan persnya sebagaimana dimuat di media online, Saing melalui Pengacaranya, Hipatios Wirawan, S.H. berkali-kali mengatakan, bahwa sudah dibilang ke media, hal ini ditujukan kepada Jon Kadis, pengacara Ibu Lie Sian. Bahwa semua dokumen alas hak tanah itu sudah diserahkan ke BPN 3 kali diserahkan, namun tetap saja BPN bilang tidak dapat disertifikatkan karena alasan sempadan pantai.


"Ini perkara PPJB, bukan masalah tanah. Baca cermat PPJB itu.Terakir kami kirim surat resmi, jawabannya tertulis juga berupa surat klarifikasi bahwa tanah itu sempadan. Jelas kan? Syarat pelunasan di PPJB harus ada sertifikat, tapi kalau sertifikat itu tidak akan pernah terbit, maka PPJB itu batal," kata pengacara Saing.


Reaksi balik PH Pembeli dan harapan pada hakim : omong beres sudah 3 kali serahkan dokumen. Akan tetapi mana bukti 3 tanda terima BPN?. Tentu Jon Kadis selaku PH Lie Sian optimis gugatan ditolak.


Sebaliknya PH Pembeli/Tergugat, Jon Kadis, S.H, mengatakan, perkataan Pengacara jangan ditujukan kepada dirinya. Akan tapi perkataan kepada hakim disetai semua barang bukti itu.


"Ternyata di ecourt, tidak ada bukti list tanda terima BPN atas 14 dokumen itu. Dan bukan dengan omong saja dan mengatakan saja bahwa semua 14 dokumen alas hak tanah milik sudah diserahkan ke BTN, lalu persoalan jadi beres? Bukan ! Omong beres, tak ada tak ada buktinya," jelas Jon Kadis.


Menurutnya, hampir pastikan, bahwa BPN tidak pernah terima lengkap dokumennya. Mana 3 bukti tanda terima BPN yang berisi list 14 dokumen alas hak milik? Termasuk surat dari Pemerintahan Desa Gorontalo bahwa tanah itu bukan tanah sempadan.


"Mana? Kalau 14 dokumen komplit itu diserahkan, pasti BPN bikin sertifikatnya. Tapi diduga itu tidak diinginkan Saing dan teman barunya. Maka hampir pasti dokumen itu tidak pernah diserahkan, atau diserahkan, tapi sengaja tidak lengkap. Atau, diduga ada main dengan oknum BPN supaya keluarkan surat "sempadan".


"Kalau Om Saing tidak tunjukkan tanda terima dokumen itu di hakim, ayo saya tantang, tunjukkan ke publik. Ingat, saya omong ini bukan kepada Pengacaranya loh, karena yang punya masalah Om Saing," beber Jon.


Kata dia, hakim tentu cermat dalam mengadili perkara ini, dengan dasar hukum sesuai PPJB sebagai UU yang berlaku bagi kedua pihak. Dimana dibuat berdasarkan kejujuran dan iktikad baik (Pasal 1338, 1320 KUH Perdata sebagai payung pasal-pasal dalam akta PPJB itu).


"PPJB itu sah tanpa sertifikat tanahnya. Sekali sah tetap sah. Dalam kasus ini, syarat adanya SHM itu adalah syarat teknis cara pelunasannya. Jika cara itu tidak ada, maka hal itu tidak alasan otomatis PPJB batal. Oleh karena itu saya menduga bahwa Majelis Hakim akan menolak gugatan ini", tutup Jon. (red)