Hal ini terungkap saat Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Kantor Pemkab Gresik, Selasa (09/12).
Dalam acara itu tampak barang ilegal tersebut dibakar secara simbolis. Jumlah banyaknya barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi kolaboratif Satpol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, serta berbagai unsur penegak hukum. Lewat kegiatan ini, total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 9.630.179.900.
“Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwasanya yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini, mudah mudahan Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Bupati Yani mengawali sambutannya.
Dikatakan Bupati Yani kegiatan pemusnahan ini tidak hanya menjadi tindakan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat ketentuan.
"Peredaran rokok ilegal merusak struktur penerimaan negara dan menghambat manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali kepada masyarakat," ungkapnya dengan nada tegas.
Bupati dua periode ini juga mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, karena keberhasilan penegakan aturan tidak hanya bertumpu pada operasi aparat, tetapi juga kesadaran kolektif.
"Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi lintas lembaga serta dukungan warga, dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal dan memastikan penerimaan negara dari sektor cukai kembali hadir dalam bentuk layanan publik yang lebih baik," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menekankan bahwa kegiatan sosialisasi edukasi ini bertujuan membangun pemahaman masyarakat, agar semakin banyak warga yang mengetahui ketentuan cukai dan mampu mengidentifikasi rokok ilegal. Ia menyebut bahwa penyatuan pandangan publik mengenai bahaya rokok ilegal adalah langkah penting agar masyarakat bukan hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari pengawasan.
“Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan, karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepala Satpol PP Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono hadir dan menegaskan bahwa implementasi pengawasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja lintas daerah. Menurutnya, kolaborasi Satpol PP di berbagai kabupaten/kota akan memperkuat efektivitas penindakan serta mengurangi potensi celah distribusi barang ilegal antarwilayah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, Untung Basuki, menyampaikan bahwa pembatasan konsumsi dan peredaran rokok ilegal bukan sekadar urusan fiskal, tetapi juga terkait dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan sosial. Karena itu, instrumen cukai harus dipastikan berjalan sebagaimana mestinya.
“Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” tegasnya.
Dari data sepanjang 2025 Satpol PP Kabupaten Gresik telah berhasil mengamankam 2,8 juta batang rokok ilegal hasil operasi bersama Bea Cukai. Disamping itu, sebanyak 7 juta batang rokok ilegal juga berhasil diamankan hasil penindakan bersama Bea Cukai Gresik. Keberhasilan ini menjadi contoh daerah lain bahwa Pemkab Gresik sangat tinggi komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan MMEA) ilegal tersebut. (ian)

|
beritakota.net |
