Ketiga Ranperda yang ditetapkan Perda ini menyangkut kepentingan publik, yaitu Ranperda Pengelolaan Pemakaman, Ranperda tentang Pelayanan publik dan Ranperda perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik.
"Selama ini banyak Perumahan yang belum menyediakan fasum makam umum, sehingga saat terjadi warga yang meninggal dunia, banyak ditolak warga dimakamkan di makam umum milik Desa. Sehingga, Ranperda ini sangat perlu untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam pemakaman umum," ujar H.Ahmad Nurhamim Wakil Ketua DPRD Gresik didampingi Luthfi Dhawam juga Wakil Ketua DPRD Gresik dan Elvita Y Vetty anggota DPRD Gresik sesuai rapat paripurna tersebut.
Selain itu, lanjut Nurhamim ada berapa aset daerah yang belum optimal, sehingga dengan Ranperda perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik bisa mengevaluasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik untuk dioptimalkan.
"Seperti gedung Pudak Galeri yang ada di tengah kota, tapi belum maksimal. Dan Pasar Ikan Modern di Bunder juga belum maksimal. Nanti bisa dievaluasi bersama Dinas terkait untuk memaksimalkan pendapatan," imbuhnya.
Begitu juga dengan Ranperda tentang Pelayanan publik. Ranperda tersebut untuk memasukan persyaratan fasilitas umum makam umum di Dinas Perizinan pada perumahan cluster belum ada payung hukumnya.
"Semoga dengan Ranperda ini, Dinas Perizinan bisa memasukan sarana fasum yang harus dilengkapi oleh pengembang perumahan cluster. Sehingga, masyarakat yang tinggal di Perumahan cluster dapat difasilitasi sarana fasum makamnya sebelum perizinan diterbitkan," katanya.
Sebelumnya DPRD Gresik menggelar paripurna penetapan tiga ranperda menjadi perda tersebut, dilakukan setelah melalui proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir dan dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Mujir Riduan, H.Ahmad Nurhamim dan Luthfi Dawam serta Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif di ruang rapat DPRD Gresik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan tiga Ranperda tersebut telah disempurnakan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
Adapun tiga Ranperda yang ditetapkan meliputi:
Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman.
Ranperda tentang Pelayanan Publik.
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik.
Menurut Huda, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait hasil fasilitasi terhadap ketiga Ranperda tersebut. Bapemperda bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Setda Gresik telah melakukan rapat penyelarasan guna memastikan substansi dan redaksional aturan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dengan telah terpenuhinya seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, maka ketiga Ranperda tersebut secara substansi dan prosedural telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik,” kata Huda.
Ia berharap, setelah resmi ditetapkan menjadi Perda, Pemkab Gresik segera menyusun peraturan pelaksana agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir menegaskan rapat paripurna berlangsung lancar dan menjadi bagian dari komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gresik. (ian)

|
beritakota.net |
