Kenali Asal Dana DBHCHT, Bersama Jaga Penerimaan Negara dengan Memerangi Rokok Ilegal

Gresik, beritakota.net | Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar talkshow bertema "Mengenal DBHCHT, Mendorong Pemanfaatan yang Tepat Sasaran dan Bersama Memerangi Rokok Ilegal" di TVRI Stasiun Jawa Timur, Selasa (21/7). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bea Cukai Gresik Asep Munandar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik Eko Anindito Putro.


Talkshow tersebut menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), mulai dari sumber penerimaan, mekanisme pemanfaatannya, hingga pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.


Mengawali diskusi, Kepala Bea Cukai Gresik Asep Munandar menjelaskan bahwa sebelum membahas DBHCHT, masyarakat perlu memahami asal-usul dana tersebut, yakni berasal dari penerimaan negara di sektor cukai hasil tembakau.


Menurutnya, kebijakan cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga memiliki empat aspek penting, yaitu sebagai instrumen penerimaan negara, pengendalian dampak kesehatan akibat konsumsi rokok, perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau, serta menjaga keseimbangan dan rasa keadilan dalam kebijakan fiskal.


"Kalau kita bicara sektor cukai, ada empat komponen yang harus diperhatikan, yaitu penerimaan negara, aspek kesehatan, aspek ketenagakerjaan, dan aspek keseimbangan dalam keadilan," jelas Asep.


Ia menerangkan bahwa sebagian penerimaan negara dari cukai hasil tembakau kemudian dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut dimanfaatkan untuk mengurangi dampak negatif atau eksternalitas akibat konsumsi rokok sekaligus mendukung berbagai program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.


"Jadi ada namanya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Cukai tadi dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk mengatasi eksternalitas negatif dari adanya konsumsi rokok ataupun hasil tembakau," ujarnya.


Asep menambahkan, besaran DBHCHT yang diterima suatu daerah dipengaruhi oleh kontribusi daerah tersebut terhadap penerimaan cukai nasional. Faktor utama yang menentukan antara lain jumlah pabrik rokok yang beroperasi serta besarnya produksi daun tembakau di wilayah tersebut.


"Besaran DBHCHT tergantung seberapa banyak pabrik produksi rokok dan dari sisi produksi hasil daun tembakaunya," terang Asep.


Ia juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, pemanfaatan DBHCHT dialokasikan sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.


Dalam kesempatan itu, Asep mengungkapkan tren peningkatan keberhasilan penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Gresik. Pada 2024, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai sekitar 5 juta batang. Angka tersebut meningkat menjadi 27 juta batang sepanjang 2025. Sementara hingga Juli 2026, penindakan telah mencapai sekitar 22 juta batang rokok ilegal.


Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.


"Yang paling penting adalah menyadarkan masyarakat agar jangan memilih, jangan membeli, dan jangan memperdagangkan rokok ilegal," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki peran penting dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal melalui edukasi, pengawasan, hingga operasi gabungan bersama Bea Cukai.


"Tugas Satpol PP di samping memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal juga melakukan pengawasan melalui pengintaian, pengumpulan informasi, kemudian operasi bersama Bea Cukai untuk pemberantasan rokok ilegal," ungkap Sinaga.


Ia menyebutkan, pengawasan dilakukan dengan memetakan wilayah-wilayah yang diduga menjadi lokasi peredaran maupun penyimpanan rokok ilegal sebelum dilaksanakan operasi pasar secara terpadu.


Hasilnya, pada Mei 2026 Satpol PP bersama Bea Cukai berhasil mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dengan barang bukti mencapai sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal.


Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik Eko Anindito Putro memaparkan bahwa sektor pertanian juga menjadi salah satu penerima manfaat DBHCHT, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.


Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan program diawali dengan perencanaan yang komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pendampingan teknis kepada petani, penyediaan sarana produksi, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga monitoring dan evaluasi agar bantuan benar-benar tepat sasaran.


"DBHCHT tahun 2026 ini kita fokus pada program yang memberikan manfaat langsung kepada petani," jelas Eko.


Berbagai bentuk dukungan yang diberikan antara lain bantuan pupuk non-subsidi karena tanaman tembakau tidak termasuk komoditas penerima pupuk subsidi, pelatihan budidaya mulai dari pembibitan hingga pascapanen, pembangunan sumur bor, bantuan traktor, alat pengering, hingga mesin pencacah tembakau agar hasil panen memiliki nilai tambah sebelum dipasarkan.


Menurut Eko, luas lahan budidaya tembakau di Kabupaten Gresik saat ini telah mencapai sekitar 300 hektare. Melalui berbagai program tersebut diharapkan kualitas tembakau meningkat sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi para petani.


"Jika kegiatan ini diikuti dan dimanfaatkan dengan baik, ke depannya diharapkan dapat membuka peluang yang lebih besar bagi para petani," pungkasnya.


Melalui talkshow ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap masyarakat semakin memahami bahwa DBHCHT merupakan dana yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Optimalisasi pemanfaatan dana tersebut hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak bersinergi dalam memerangi peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. (ian)