Ketua DPRD Gresik Temui Ratusan Buruh Siap Mediasi Penyelesaian Persoalan dengan PT Indonesia Marina Shipyard

Gresik, beritakota.net | Patut diacung jempol Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir berkomitmen, untuk mediasi penyelesaian buruh karyawan PT Indonesia Marina Shipyard yang menuntut hak normatif mereka sebagai tenaga kerja. 


Pernyataan menyejukkan karyawan PT Indonesia Marina Shipyard ini beliau lontarkan saat menemui langsung mereka saat demo di depan kantor DPRD Gresik, Kamis, (9/7/2026).

Dia menenangkan ratusan buruh yang demo itu bersama Komisi IV DPRD, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kepolisian, dan Satpol PP Kabupaten Gresik. Ia menegaskan DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh persoalan terkait hak-hak normatif pekerja di PT Indonesia Marina Shipyard. Hak-hak pekerja yang belum dibayarkan harus mendapatkan penyelesaian,” kata Syahrul sapaan akrab Muhammad Syahrul Munir. 

Ketua DPC PKB Gresik ini melanjutkan dari hasil pendalaman permasalahan antara karyawan dengan perusahaan tersebut ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari pesangon yang dicicil selama 36 kali, upah lembur yang belum dibayarkan, dugaan pemberian upah di bawah ketentuan, hingga pesangon bagi pekerja yang terkena PHK yang masih belum diterima.

"DPRD Gresik akan segera memanggil manajemen PT. Indonesia Marina Shipyard untuk mengikuti proses mediasi bersama perwakilan buruh. Selain itu, DPRD juga menyiapkan langkah hukum apabila penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan hasil," tambahnya menegaskan. 

Dalam aksinya mereka tampak ratusan buruh yang bergabung dalam DPC FSP Kahutindo Kabupaten Gresik mendatangi kantor DPRD Gresik Jl. KH Wahid Hasyim. Mereka datang untuk wadul dengan dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja oleh PT. Indonesia Marina Shipyard yang hingga kini belum dipenuhi.

Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut pembayaran pesangon, upah, hak pensiun, hingga upah lembur yang dinilai belum diselesaikan perusahaan. Mereka juga memprotes kebijakan pembayaran pesangon yang disebut dicicil hingga 36 kali.

“Kami akan meminta Disnaker melakukan telaah terhadap dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja. Hasil kajian itu akan kami rekomendasikan kepada Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut, sekaligus disampaikan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik agar ada kepastian hukum. DPRD akan terus mengawal perjuangan para pekerja hingga hak-hak mereka dipenuhi oleh perusahaan,” lanjut Syahrul yang mantan aktivis PMII ini. 

Sementara itu Ketua DPC FSP Kahutindo Kabupaten Gresik Agus Salim menyampaikan aksi tersebut dilakukan karena banyak hak pekerja yang hingga kini belum dipenuhi oleh PT. Indonesia Marina Shipyard.

Dia menyatakan selain pesangon yang dicicil hingga 36 kali, perusahaan juga diduga tidak memberikan hak pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam PKB, pekerja seharusnya memperoleh manfaat pensiun sebesar 1,75 kali ketentuan, namun perusahaan hanya memberikan satu kali. Kemudian para pekerja yang masih aktif bekerja di perusahaan juga belum menerima gaji selama hampir dua bulan.

Selain persoalan tersebut, masih terdapat dugaan pelanggaran hak normatif lainnya, seperti pembayaran upah di bawah ketentuan dan upah lembur yang belum diselesaikan.

“Kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai juga diingkari oleh pihak perusahaan. Karena itu kami meminta DPRD dan Pemkab Gresik mengawal penyelesaian kasus ini hingga hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi,” ujar Agus seraya menandaskan aksi unjuk rasa ini berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.

“Para buruh berharap DPRD, Disnaker, dan pemerintah daerah dapat segera menghadirkan manajemen PT Indonesia Marina Shipyard untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap para pekerja,” terangnya. (ian)