Ketua DPRD Gresik Himbau Pemilik Warung Kopi Plus Karaoke Patuhi Aturan dan Menjaga Ketertiban Umum

Gresik, beritakota.net | Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir berharap para pemilik warung kopi plus karaoke, agar memahami pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, yaitu dengan mematuhi peraturan berlaku supaya tidak merusak citra Gresik sebagai kota santri.

Penegasan ini disampaikan Syahrul Munir saat memberikan pengarahan kegiatan pembinaan yang digelar pada Senin (10/8/2026).


Kegitan ini diikuti oleh 30 pemilik warung kopi plus karaoke di Jl. Siti Fatimah Binti Maimun, Jl Noto Prayitno, Jl. Kapten Darmo sugondo, dan kawasan Karang Kiring. Kegiatan gabungan tersebut dari instansi terkait, yakni DPRD Gresik, Dinas PUTR, Diskoperindag, DPMPTSP, PT Petrokimia Gresik, MUI Gresik.


Dalam kesempatan itu para pemilik warung kopi plus karaoke juga diminta kegiatan usahanya, yaitu dengan wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku di wilayah Kabupaten Gresik.


“Kami berharap dengan kegiatan ini terbangun komitmen bersama untuk mencegah terjadinya kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum,” ujar Syahrul Munir.


Ketua DPC PKB Gresik ini menambahkan adanya tantangan sistemik dalam penertiban izin usaha. Pihaknya mengaku regulasi daerah terkait larangan miras dan penataan ruang sejatinya sudah diperketat. Namun, kemunculan Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat sering menjadi celah masuknya berbagai penyimpangan di ranah publik.


“Dilemanya di situ. Yang di daerah sudah berupaya meminimalisir, tapi ketika masuk sistem perizinan terpusat, ternyata izin langsung keluar karena risiko dianggap rendah dan dokumen memenuhi. Ketika izin muncul, di situlah terjadi konflik antara pemilik usaha dan masyarakat yang menolak karena dianggap mengganggu norma,” ujar Syahrul.


Kerana itu untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tertib, tenteram, dan kondusif, diperlukan upaya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik warung yang menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Kabupaten Gresik, terutama di wilayah Kecamatan Gresik dan Kebomas.


Sementara itu Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyyib di hadapan para pemilik warung menyampaikan, pemilik warung bukan hanya penjual, tetapi juga penanggung jawab suasana tempat usahanya.


Terdapat 4 Pilar Pengusaha Muslim, yaitu Halal, Jujur, Bersih, dan Berkah. Dan yang terpenting, pengendalian bukan berarti melarang semua hiburan, tetapi mengatur hiburan agar tetap berada dalam batas syariat.


"Jadi mari menjaga ketertiban, menghormati lingkungan, dan tidak melalaikan manusia dari kewajibannya kepada Allah Subhanahu wa ta'ala,” ungkap Yai Rofiq sapaan akrabnya.


Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga menambahkan pembinaan untuk meningkatkan pemahaman para pemilik warung mengenai ketentuan Tramtibum dan mendorong pemilik warung untuk menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan bertanggung jawab.


“Selain itu juga untuk mencegah terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat, membangun komunikasi dan sinergi antara pemerintah, pemuka agama, anggota dewan, dan pemilik warung,” beber Bang Naga sapaan akrabnya. (ian)